Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan merupakan Kabupaten pertama menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Sumatra Utara (Sumut) dari BPK Perwakilan Sumut.
Penerima predikat tersebut hasil kerja keras Pemkab Asahan dibawah kepemimpinan H Taufan Gama Simatupang dan H Surya beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 berbuah predikat WTP.
Predikat tersebut langsung diterima Wakil Bupati Asahan dan mengucapkan terima kasih atas pemberian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima predikat WTP dan telah memperoleh predikat WTP selama 2 tahun berturut-turut," kata Surya saat menerima predikat WTP di Aula BPK Perwakilan Sumut, Kamis (28/3/2019).
Surya juga menyampaikan bahwa predikat WTP yang didapat merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi terkait yang harus dipertahankan di tahun-tahun berikutnya. Diharapkan kepada DPRD Kabupaten Asahan agar tetap membina hubungan kerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun.
"Mari kita bersama sama mempertahankan predikat ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan," kata Surya didampingi ketua DPRD, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, V M Ambar Wahyuni, memberikan apresiasi atas kerja keras Pemkab Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah. Dan pemberian opini WTP tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada 18 Februari 2019 dan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ambar berpesan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa laporan berakhir, terlebih apabila Pemkab tersebut mendapat predikat WTP dari BPK.
Sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima oleh DPRD kbupaten/kota.
"BPK merupakan satu-satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan pemerintah. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK tidak perlu dikritisi lagi," ungkap Ambar.