Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski telah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut 5 kali berturut-turut tidak serta membuat Bupati Kabupaten, Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan puas.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, masalah yang dihadapainya saat ini terkait pencatatan aset. Ia menilai hal yang sama umumnya terjadi kepada seluruh kepala daerah yang ada di Sumut.
"Menyarankan kepada Ketua DPRD Sumut dan Inspektur Sumut, masalah aset. Berdasarkan instruksi Menteri Keuangan seluruh aset daerah harus dicatatkan dan disertifikatkan. Namun, setelah klaim mengklaim dan terkadang masih banyak komplain, BPN (Badan Pertahanan Nasional) tidak mau mensertifikat," ujarnya, di Kantor BPK Sumut, di Medan, Kamis (28/3/2019).
Nikson menyarankan agar seluruh aset yang telah dicatatkan ke aset daerah dapat dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN, walaupun ada pihak yang mengklaim.
"Contoh di RS Tarutung itu ingin kami kembangkan, tapi karena masih ada klaim dari HKBP tidak bisa diterbitkan BPN sertifikatnya. Padahal itu sudah dicatatkan ke aset daerah, walaupun ada sengketa BPN tetap saja bisa menerbikan sertifikat, masalah putusan hukum tinggal menunggu hasil akhir," katanya.
Nikson sudah melakukan upaya supervisi ke KPK terkait masalah tersebut. Ia meyakini perlu adanya singkronisasi antar BPN.
"Harusnya kalau sudah tercatat di aset pemda, minta disertifikatkan. Kalau ada yang mengklaim, biar itu urusan pengadilan," terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengungkapkan bahwa Pemkab Taput berhasil memperoleh predikat WTP untuk yang kelima kalinya.