Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menemukan 1.165 surat suara rusak. Surat suara tersebut, di antaranya untuk caleg DPR RI dan DPRD Provinsi, DPRD Asahan masing-masing daerah pemilihan.
"Penemuan jumlah surat suara rusak merupakan akumulasi dari proses selama pelipatan dan pemeriksaan yang dilakukan," ungkap Komisioner KPU Asahan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Saimun Sembara kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (29/3/2019), di gedung KPU setempat.
Saimun menjelaskan, jumlah surat suara rusak yang ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari pelipatan kertas suara yang dilakukan beberapa hari lalu.
"Untuk surat suara DPD dan presiden masih dalam pelipatan, sehingga belum diketahui apakah ada yang rusak atau tidak," ungkap Saimun.
Terhadap surat suara yang rusak tersebut, Saimun menjelaskan pihaknya telah mengajukan ke pihak KPU pusat untuk segera menukarnya. "10 hari sebelum pemilu surat suara harus sudah beres," kata Saimun.