Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. RM alias Riki (17), warga Desa Kampung Payong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, Jumat (29/3/2019) pukul 03.00 WIB, ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, karena membawa 6 bal daun ganja kering seberat 5 kg dari Aceh tujuan Medan.
Bocah sekolahan itu ditangkap saat sepeda motor Yamaha Vixion merah BL 4917 PAD yang dikendarainya dihentikan polisi sewaktu melintas di Jalinsum Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Waktu itu Polsek Pangkalan Brandan melakukan razia.
Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahniel Saragih, membenarkan penangkapan itu. "Pembawa ganja ini diamankan, saat petugas menggelar razia di depan pos Lantas Jalan Lintas Medan-Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkagan Durian Kecamatan Brandan Barat," sebut kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek Pangkalan Brandan, setelah dilkukan pemeriksaan, penumpang yang dibonceng tersangka RM langsung melompat dan melarikan diri ke arah Tanggkahan Durian, bahkan dilakukan pengejaran namun temannya berhasil kabur.
Berdasarkan keterangan tersangka, saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa barang bawaan berupa ganja mau dibawanya ke Medan untuk dijual di sana.