Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Aquafarm Nusantara (AN) kembali didesak agar mematuhi Peraturan Gubernur No 188/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba. Ditetapkan di Pergub, daya dukung danau terbesar di Asia Tenggara tersebut untuk budi daya ikan hanya 10.000 ton/tahun. Data Dinas Perikanan Sumut memperlihatkan Aquafarm pada 2017 memproduksi ikan 24.000 ton lebih, tahun 2018 sebanyak 22.000 ton lebih. Telah melampaui ketentuan.
"Jadi kita minta agar Aquafarm taat azas, patuh kepada ketentuan tentang daya tampung Danau Toba yang cuma 10.000 ton/tahun. Jika tidak pencemaran akan terus terjadi," ujar anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar kepada medanbisnisdaily.com, Senin (1/4/2019).
Kata Richard yang berasal dari Partai Gerindra, sebelumnya juga telah pernah ada kesepakatan antar pemerintah pusat, Pemprov Sumut dan Pemkab sekawasan Danau Toba agar daya dukung tersebut dipatuhi. Sayangnya sampai saat ini belum berjalan.
"Kalau Aquafarm membandel, DPRD Sumut akan menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta agar dikenai sanksi," tegasnya.
Desakan terhadap Aquafarm itu sebelumnya sudah pernah disampaikan pada rapat dengar pendapat minggu lalu. Hadir mewakili manajemen Aquafarm saat itu adalah Direktur Sri Rusmianawati, Kepala Hubungan Masyarakat Dian Octavia dan konsultan Mochammad Chairul.
Tentang tuduhan menenggelamkan bangkai ikan ke dalam air Danau Toba yang berakibat penerapan sanksi kepada Aquafarm oleh Gubernur Sumut, Richard menyatakan sebenarnya perusahaan tersebut membentuk tim independen. Aquafarm harus membuktikan benar atau tidaknya tuduhan itu.