Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 3 orang anggota Geng Motor Ezto berhasil dibekuk Tim Pegasus Polrestabes Medan. Ketiganya ditangkap karena telah melakukan penyerangan dan pengeroyokan bersama gerombolannya hingga mengakibatkan seorang remaja kritis, di Perumahan Guru Lama, Jalan Pembangunan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Adapun ketiga anggota geng motor yang ditangkap tersebut, masing-masing bernama David Mangatas Nadapdap (25) dan Gani Ari Kristian (29) warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang, dan Arianto Fransiskus Manalu (22) warga Jalan Pantai Timur II Rel, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, menyampaikan, dalam aksinya gerombolan geng motor Ezto yang berjumlah sekitar 30 orang datang melakukan penyerangan dengan mendatangi Perumahan Guru Lama di Jalan Pembangunan V.
Akibat penyerangan ini salah seorang remaja bernama Rico Lumbanraja (15) kritis dihajar gerombolan geng motor itu secara bersama-sama. Selain itu salah satu rumah milik warga bernama Bin Fri Uno Purba (54) juga rusak karena dilempari geng motor itu.
"Perbuatan gerombolan geng motor ini sungguh beringas. Karenanya kita tidak akan mentolerirnya," ungkapnya kepada wartawan.
Putu menjelaskan, Tim Pegasus Polrestabes Medan yang mendapatkan laporan ini lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV di lokasi, sehingga akhirnya bisa mengidentifikasi para pelakunya. "Tiga orang sudah diamankan dan puluhan lainnya yang sudah diidentifikasi akan terus kita kejar," tegasnya.
Dalam penangkapan terhadap tiga tersangka, lanjut Putu, pihaknya juga mengamankan barang bukti batu, kayu dan pecahan kaca. Atas perbuatannya, sambungnya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 Jo 406 KUHPidana. "Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.