Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Polisi menyebut pemilik akun Facebook Antonio Banerrasebagai seorang residivis. Selain itu, tersangka juga sebelumnya pernah bekerja sebagai sales di sebuah TV Kabel.
"Yang bersangkutan memang seorang residivis," kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim AKBP Cecep Susatya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (7/4/2019).
Menurut Cecep, Antonio yang memiliki nama asli Arif Kurniawan Radjasa terjerat kasus perampasan sekitar 10 tahun yang lalu. Meski begitu, ia tidak memberikan informasi lebih detail mengenai kasus tersebut.
"Kasus perampasan sudah sekitar 10 tahun yang lalu di Jawa Timur," imbuhnya.
Sebelumnya Polda Jatim menangkap pemilik akun Facebook Antonio Banerra, sang penyebar hoaks pada Sabtu (6/4) malam. Di laman Facebooknya, Antonio mengajak masyarakat memilih salah satu paslon pada Pilpres 2019 dan mengaitkannya dengan kerusuhan 1998.
Selain itu, Antonio juga menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tersebut, tragedi kerusuhan 1998 dan perkosaan massal kepada etnis Tionghoa akan terulang.
Antonio akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dan karena hukumannya di atas 5 tahun, polisi bisa melakukan penahanan.(dtc)