Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal trawl berbendera Malaysia saat melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Kedua kapal tersebut ditangkap secara terpisah di perairan Selat Malaka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam rilisnya yang diterima medanbisnisdaily.com Minggu (7/4/2019), menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP Orca 02 pada Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 11.45 WIB terhadap kapal ikan KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia. Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya membawa kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kemudian, Minggu (7/4/2019), sekitar pukul 06.30 WIB, KP Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM PKFA 7747 dengan 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatra Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Kedua kapal ikan asing tersebut, kata Agus, menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang beroperasi di Indonesia.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
“Sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan 5 kapal perikanan Indonesia (KII). “Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia” pungkas Agus.