Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara karena terbukti menerima suap dari Fahmi Darmawansyah serta sejumlah narapidana lain. KPK pun menyatakan bakal mencermati keterlibatan pihak lain di kasus suap ini.
"Terkait dengan nama-nama lain yang disebutkan, akan kami pelajari lebih lanjut. Fakta-fakta yang muncul dan diuji di persidangan akan kami cermati, khususnya pertimbangan hakim yang menguraikan peran pihak lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (8/4/2019).
Febri mengatakan KPK mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia menyatakan KPK masih pikir-pikir apakah menerima atau menempuh upaya hukum lainnya.
"Hal tersebut akan kami pertimbangkan dalam masa pikir-pikir ini," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Wahid bersalah menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Dia dinyatakan terbukti menerima sejumlah barang dan uang dari narapidana Fahmi dan memberikan fasilitas tambahan ke Fahmi.
Hakim menyebut Wahid mendapatkan sejumlah uang dan barang dari Fahmi, di antaranya mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, tas merek Louis Vuitton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp 39,5 juta. Atas pemberian tersebut, hakim menyebut Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berisikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.
"Terdakwa juga membiarkan Fahmi membangun ruangan 2x3 meter untuk keperluan hubungan badan atau dikenal bilik asmara yang digunakan Fahmi atau warga binaan lain," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
Selain fasilitas di dalam lapas, Wahid juga disebut memberikan keleluasaan kepada Fahmi untuk ke luar lapas melalui izin berobat dan izin luar biasa. Menurut hakim, pembiaran yang dilakukan Wahid menyalahi peraturan.
Hakim juga menyatakan Wahid menerima uang dari narapidana lain, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin. Wawan memberikan uang sebesar Rp 69,4 juta dan Fuad memberikan Rp 121 juta. Atas pemberian itu, Wahid memberikan fasilitas tambahan kepada Fuad dan Wawan baik di dalam Lapas Sukamiskin maupun fasilitas izin berobat yang disalahgunakan.
Saat ini, Fuad dan Wawan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Keduanya sempat diperiksa KPK dan juga dihadirkan dalam persidangan kasus suap Wahid. Fuad dan Wawan memang sempat menghilang dari sel nya saat peristiwa operasi tangan tangan (OTT) KPK terhadap Wahid sehingga sel keduanya disegel KPK saat itu.(dtc)