Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dipanggil jadi saksi untuk sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Jaksa akan mendalami terkait pengakuan Ratna mengenai kebohongan terkait penganiayaan.
"Saksi hari ini ada Said Iqbal, ada Ruben, dan dua pendemo si Khairullah dan Harjono," kata Koordinator JPU Daroe, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Jaksa akan mendalami saksi-saksi tersebut mengenai pengakuan hoax Ratna Sarumpaet.
Sementara Ruben sebelumnya disebut oleh saksi lain sempat mendatangi rumah Ratna beberapa saat setelah kabar penganiayaan terkuak. Ruben sebelumnya dikaitkan oleh saksi yang menyebutnya terkait dana raja-raja Rp 23 triliun, tetapi jaksa menegaskan Ruben akan didalami terkait pengakuan penganiayaan.
"Ya tentu dalam hal ini kaitannya soal menyampaikan berita itu kan bermaksud menyampaikan berita tentang dirinya yang dianiaya," kata Daroe.
Sementara itu, Ratna Sarumpaet irit bicara saat tiba di PN Jaksel. Saat ditanyai mengenai saksi yang sebelumnya dikabarkan ajudan Prabowo, Ratna tidak mau banyak berkomentar. Sementara jaksa menegaskan ajudan Prabowo akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
"Belum (belum tahu). Belum tahu juga (belum tahu apa yang disampaikan, saya nggak tahu," kata Ratna singkat sambil memasuki ruang tunggu tahanan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal disinggung jaksa di surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Jaksa menyebut Ratna sempat meminta Said menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto.
Menurut jaksa, Ratna menghubungi Said Iqbal melalui sambungan telepon. Ratna menceritakan apa yang dialaminya sambil menangis kepada Said Iqbal pada 28 September 2018 pukul 23.00 WIB.
"Sambil menangis, terdakwa mengatakan telah dianiaya, dan menceritakan mengenai kronologi penganiayaan yang dialami terdakwa dengan menunjukkan foto wajah lebam dan bengkak di HP milik terdakwa," tutur jaksa.
Jaksa menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta kepada Said Iqbal agar ia dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Namun, sebelumnya, menurut Jaksa, Ratna juga sempat bertemu dengan Fadli untuk meminta hal serupa.
"Kemudian terdakwa meminta kepada Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, saudara terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo Subianto," ujar jaksa.(dtc)