Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal mengingatkan bagi seluruh partai politik peserta pemilu dan tim pemenangan capres cawapres agar menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat 1 Mei 2019.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution, kepada medanbisnisdaily.com usai sosialisasi, Selasa (9/4/2019), mengatakan, LPPDK diserahkan paling lambat pukul 18.00 WIB ke KPU Madina, seterusnya akan diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditentukan di Medan pada 2 Mei.
"Waktu pengisian pembukuan LPPDK berakhir 25 April dan ini amanat undang undang PKPU no 24 tahun 2018 setiap peserta pemilu yaitu partai politik, calon anggota DPD, dan Capres/cawapres. Tujuan untuk transparansi anggaran," terangnya dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan oleh KPU Mandailing Natal (Madina).
Kedepan KPU Madina akan melakukan pendamping dalam pengisian LPPDK ke aplikasi (Sidakam) sistem dana kampanye agar peserta pemilu tidak terlambat dalam penyampaian. "Sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan. Berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD terpilih dari partai bersangkutan," ungkapnya.