Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tanah Karo. Polres Karo telah mengamankan 9,4 kg narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di tempat terpisah.
Kapolres Karo, AKBP Benny Hutajulu; didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sopar Budiman; dan KBO Res Narkoba, Ipda Hendrik Tarigan, memaparkan, Selasa (9/4/2019), awalnya Sat Res Narkoba Polres Karo pada Minggu (31/3/2019) sekitar jam 01.30 WIB mengamankan Suparno (39).
Suparno, warga Dusun Aek Popo, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu. Ketika penggeledahan, kata kapolres, petugas menemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan karung goni dan ditanam di belakang rumahnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, Suparno mengaku bahwa sabu tersebut ada 10 bungkus. Namun dua bungkus besar sudah dibawa oleh temannya bernama Tresno. Namun ketika akan dilakukan pengembangan, Suparno berupaya melarikan diri, sehingga terkena tembakan petugas.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap Tresno (26), warga Dusun Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Mendapat info dirinya diincar petugas, Tresno melarikan diri.
Selang beberapa hari, anggota Polres Karo menangkap Tresno, di Jalan Jaya Mukti Gang Mori, Kota Dumai, Selasa (2/4/2019) pukul 18.00 WIB. Pasca diamankan dan interogasi, Tresno menerangkan, dua bungkus besar sabu dari Suparno, telah diberikan kepada dua temannya yaitu, Agus Setiawan Alias Wawan sebanyak 1 bungkus dan satu bungkus lagi kepada temannya yang saat ini masih dicari polisi.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengejaran dan menangkap Agus Setiawan alias wawan, di Pasar II Naga Jaya I, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dia juga sempat mengatakan,kalau sabu yang diterimanya dari Tresno sempat dibuangnya ke selokan,namun sabu tersebut masih dapat ditemukan.
Kapolres Karo mengatakan, pihaknya masih memburu salah satu pelaku. "Tersangka yang telah tertangkap dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati atau pun seumur hidup "dan palings singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.