Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tercatat 100% tingkat kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Nias tak satu pun melaporkan. Sementara, anggota DPRD Nias Utara, KPK mencatat sebanyak 10 orang yang belum menyampaikan pelaporan dan 2 orang anggota DPRD masing masing dari Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan.
Batas waktu pelaporan LHKPN ke KPK per 31 Maret 2019. Dari laman, https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn, Selasa (9/4/2019), lembaga anti rasuah itu mencatat masih adanya ketidakpatuhan melaporkan perkembangan harta kekayaan sepanjang tahun 2018.
Untuk DPRD kabupaten/kota se-kepulauan Nias, yang sudah melaporkan 100% LHKPN adalah anggota DPRD Kota Gunungsitoli sebanyak 25 orang tepat waktu, terlambat nihil. Namun wajib lapor 25 orang dari keseluruhan anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Tetapi yang memprihatinkan adalah anggota DPRD Kabupaten Nias. Tak satu pun yang melaporkan LHKPN ke KPK tercatat sebanyak 23 orang, dari 25 keseluruhan jumlah anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2014-2019.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Nias Utara tercatat sebanyak 10 orang yang belum menyampaikan laporan perkembangan harta kekayaan dari 25 orang keseluruhan jumlah anggota DPRD Kabupate Nias Utara.
Sementara itu, dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang tampil di laman https://kpk.go.id/id/pantau, hanya 3 orang. Terdiri dari 2 orang yang belum lapor dan 1 orang lapor tepat waktu.
Sedangkan DPRD Kabupaten Nias Barat ada 2 orang yang belum melaporkan LHKPN dari 20 orang jumlah keseluruhan anggota DPRD.
Terkait rendahnya tingkat kepatuhan DPRD Kabupaten Nias melaporkan LHKPN, Sekertaris DPRD Kabupaten Nias (Sekwan), Tonazaro Halawa mengatakan, hal itu urusan anggota DPRD masing-masing.
"Kita tidak tau. Sebab hal Itu kan pribadi masing-masing anggota DPRD melaporkannya. Jadi saya tidak tau sebabnya", kata Tonazaro Halawa.