Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Ratusan unit kapal ikan di Gabion Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara sudah 6 bulan setop operasi. Pasalnya, izin operasi kapal yang masuk kategori tidak ramah lingkungan itu sampai saat ini belum dikeluarkan pemerintah. Akibatnya, produksi ikan dari sentra produksi ikan terkemuka di Sumatra Utara itu pun anjlok drastis dan anak buah kapal banyak yang menjadi pengangguran.
Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB), M Gultom kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (10/4/2019) mengungkapkan, di sejumlah tangkahan Gabion Belawan terdapat sekitar 650 unit berbagai jenis kapal ikan milik pengusaha yang tergabung dalam AP2GB.
Dari jumlah itu kata Gultom, sekitar 70% atau sebanyak 455 unit di antaranya setop operasi atau tidak melaut karena terkena larangan Permen KP No 73 Tahun 2016 atau dianggap masuk kapal ikan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan dilarang beroperasi.
“Setahu saya pemilik kapal sudah lama mengurus izinnya, tapi sampai saat ini belum juga terbit,”kata Gultom melalui sambungan selular.
Gultom juga tidak mengetahui apa alasan pemerintah tidak mengeluarkan izin baru untuk operasional kapal ikan tersebut. “Tapi setahu saya pemilik kapal sudah lama mengurusnya, baik ke pusat maupun Sumut,” katanya.
Akibat banyaknya kapal ikan yang bertangkahan di Gabion Belawan setop operasi, kata Gultom, produksi ikan pun secara otomatis anjlok drastis. Bukan itu saja, ribuan nelayan yang selama ini mencari nafkah sebagai anak buah kapal menjadi kehilangan mata pencarian.”Kasihan nelayan itu,” katanya.
Dana Operasional
Penjelasan berbeda datang dari Plt Ketua HNSI Sumatra Utara, Zulfachri Siagian SE. Menurutnya, izin operasional sebagian besar kapal ikan di Gabion sudah keluar sebulan yang lalu.
“Kapal tersebut belum beroperasi kemungkinan karena belum punya dana operasional. Kalau kapal yang belum keluar izinnya kemungkinan besar karena pengusaha belum punya dana untuk mengganti alat tangkap sebagaimana yang ditetapkan pemerintah,”katanya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, mengatakan, saat ini masih ada izin perikanan tangkap belum terbit. Hal itu disebabkan pengusaha tidak jujur mengisi laporan hasil tangkap. Data hasil perikanan tangkap yang mereka laporkan lebih sedikit dari fakta (under reported).
Alhasil, Susi mesti menahan izin perikanan hingga pengusaha mau mengisi laporan hasil tangkap sesuai dengan ukuran kapal.
“Saat ini masih ada pengusaha kapal dengan ukuran 100 GT hanya melaporkan hasil tangkapan sebanyak 70 ton per tahun. Angka tangkapan ini tak masuk akal. Kalau menteri tidak tahu laut iya-iya bisa. Saya besar hidup dari kecil di laut sehingga saya tahu,” katanya belum lama ini.