Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, akan dihadirkan sebagai saksi sidang kasus hoax penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Ratna berharap Dahnil memberi kesaksian yang jujur.
"Saya juga nggak tahu itu ya. Saya nggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa, yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti saja sampai capek," kata Ratna Sarumpaet seraya tertawa di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Namun, menurut Ratna, kasusnya ada kaitanya dengan situasi politik saat ini. "Ya aku tahu kok ini (soal) politik. Saya nggak sebodoh itu juga. Jadi sabar saja, ikuti saja ya," kata Ratna.
Sidang lanjutan ini akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna sudah keluar dari Rutan Polda Metro pukul 08.20 WIB. Ratna tidak didampingi oleh anggota keluarganya saat keluar dari Rutan Polda Metro. Ratna hanya dikawal petugas dari PN Jaksel dan anggota kepolisan.
Ratna berharap persidangan hari ini berjalan dengan baik. Ia juga yakin jika keterangan yang akan disampaikan Dahnil sesuai fakta-fakta. "Oh ya, Pak Dahnil ngapain dia (bohong). Mudah-mudahan baik-baik saja ya," ungkap Ratna.
Hari ini ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu. "Rencana yang akan diperiksa Dahnil Anzhar, Deden (ditahan di LP), Chairullah dan Harjono," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe, saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).
Adapun dari keempat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan pendemo yaitu Chairullah dan Harjono. Keduanya merupakan pendemo yang semestinya dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Ratna telah didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(dtc)