Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim JPU memanggil Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjadi saksi sidang Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet mengatakan pemanggilan tersebut tidak nyambung.
"Nggak nyambung menurut saya. Karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya dengan keonaran," kata Ratna, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/4/2019).
Ratna menyebut semestinya jaksa menghadirkan saksi yang terkait dengan dakwaan keonaran. Ia justru menyinggung kaitan kasus ini dengan politik sehingga Dahnil harus dipanggil.
"Karena ini politik harus panjang," ujarnya.
Meski begitu Ratna yakin bila Dahnil hadir menjadi saksi akan menguatkan pihaknya. Diketahui sebelumnya Ratna merupakan anggota juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga.
"Insyaallah sih menguatkan. Dia orang baik kok," ujar Ratna.
Sementara itu, Koordinator JPU Daroe mengatakan Dahnil hingga pagi ini belum menyatakan konfirmasi kehadirannya sebagai saksi. Tak hanya Dahnil, jaksa juga memanggil Tompi tetapi yang bersangkutan juga belum memberikan konfirmasi.
"Tentu akan kita panggil untuk Tompi yang bersangkutan pernah kita panggil dua kali tentu ada mekanismenya nanti, pada prinsipnya semua saksi wajib hadir dalam persidangan, ada mekanisme secara hukum yang bisa kita tempuh," kata Daroe.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.(dtc)