Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan lebih kurang sebanyak 64 Kg sabu-sabu dari Pantai Seruway, Aceh Tamiang oleh TNI AL, pada 13 September 2018.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan BNN, diketahui bahwa narkotika sabu tersebut ternyata diselundupkan dari Malaysia oleh tersangka Syamsul Bahri dan Maman Nurmansyah.
"Saat ini kedua tersangka penyelundup tersebut sudah dibawa pulang dari Malaysia," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (11/4/2019) malam.
Arman menjelaskan, kedua tersangka ini sebelumnya berhasil melarikan diri ketika speed boat mereka ditemukan. BNN juga mendeteksi, keduanya kabur ke negeri jiran tersebut.
"Selanjutnya, atas kerja sama PDRM khususnya jenayah narkotika Malaysia, tim pun berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka di Pulau Pinang, Malaysia," jelasnya.
Lebih lanjut Arman menerangkan, atas permintaan BNN RI, keduanya pun ditangkap oleh Kepolisian Malaysia. Kemudian atas koordinasi antara BNN, PDRM, imigrasi kedua negara serta aparat penerbangan, kedua tersangka diserahkan kepada Tim BNN dan dibawa dari bandara Penang ke Bandara Kuala Namu, Medan.
"Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada di BNNP Sumut," pungkasnya.