Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Saindra, bandar narkoba selamat dari hukuman mati setelah majelis hakim merasa iba melihatnya hingga hanya memberikan vonis hukuman 19 tahun penjara saja.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara sabu 11 kg lebih di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/4/2019) sore itu, Saindra, penduduk Jalan Pertiwi Ujung Gang 108 No. 108 L, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Pasar IX Gang Rambutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, itu terlebih dahulu curhat dengan majelis hakim.
Saindra mengaku merupakan tulang punggung keluarganya. Dia memiliki tiga orang anak dan seorang istri. Diapun memelas agar hakim meringankan hukumannya.
"Mohon ringankan hukuman saya pak hakim," ujar Saindra.
Setelah mendengar curhat terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik kemudian meloloskan bandar besar narkoba jenis sabu itu dari hukuman mati.
"Ancamannya ini harusnya mati, ku vonis 19 tahun ajalah kau ya. Sama dengan tuntutan jaksa," ucap hakim Erintuah Damanik enteng.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda senilai Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda juga menuntut terdakwa selama 19 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa.
Berdasarkan keterangannya, jaksa menyebutkan terdakwa Saindra ditangkap pada September 2018, di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Tepatnya di depan rumah makan Bahagia, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa berupa satu buah tas ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh warna hijau muda dan 1 bungkus plastik teh warna hijau tua serta 1 bungkus plastik teh warna kuning emas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.540 gram," ungkap jaksa.
Dari penangakapan itu, saat diinterogasi, terdakwa mengakui, narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Ebon yang hingga kini masih buron.
Niatnya, sabu itu nantinya akan dibawa ke Medan untuk diperjualbelikan. Namun nahas, terdakwa sudah terlebih dahulu diciduk tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.