Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Utara (Sumut) serta Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menolak pembebanan biaya penimbangan barang (VGM) kepada eksporter yang dipolitisasi anggota legislatif menjelang Pilpres 2019.
Ketua Umum Kadin Sumut yang juga Ketua Umum GPEI, Khairul Maahalli kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (13/4/2019), mengatakan, pihaknya menolak timbulnya biaya akibat terbitnya Permenhub No 53 Tahun 2018, sehingga produk ekspor menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan tidak berdaya saing dibandingkan dengan produk negara lain.
Tujuan dibuatnya peraturan, kata Khairul, agar tercipta keteraturan, keadilan , kepastian serta isinya bisa dilaksanakan.(implementatif), tetapi Permenhub No 53 Tahun 2018 tersebut tidak implementif.
“Kadin Sumut dan DPP GPEI menolak dan tidak mentolerir pembebanan biaya kepada eksporter Sumut yang dipolitisasi anggota legislatif menjelang Pilpres tanggal 17 April 2019. Nuansanya jelas,”kata Khairul.
Menurut Khairul, selama ini aktivitas ekspor melalui terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) sudah berjalan dengan baik, tanpa ada peraturan yang macam-macam. Lagi pula, penimbangan barang ekspor adalah kewajiban operator pelabuhan dalam hal ini Pelindo 1. “Jadi kami dengan tegas menolak biaya VGM,” tegas Khairul.
Terkait sertifikasi kelayakan kontainer lama (bekas) tidak jelas pelaksanaanya, apakah dilakukan pemeriksaan fisik dahulu sebelum diberikan sertifikat kelayakannya atau hanya melihat administratif aja (lihat sertifikat saat dibuat)
Jika harus diperiksa fisik kontainernya kapan dilaksanakanya, di mana dilaksanakannya dan siapa yang bertanggung jawab atas biaya tersebut.
"Terkait pihak yang melaksanakan pemeriksaan kontainer dan mengeluarkan sertifikasi kelayakan menjadi bias dan melebar. (menjadi perebutan bisnis para pihak). Rencana yang menentukan lembaga atau badan usaha yang mengerjakan pemeriksaan fisik dan mengeluarkan sertifikasi ditentukan oleh kemenhub cq dirjen hubla akan menimbulkan masalah dan terjadi konflik of interest serta rentan terjadi persekongkolan," kata Khairul.
Karena Permenhub No 53 Tahun 2018 tersebut membebani eksporter, maka DPP GPEI telah mengirim surat kepada Menteri Perhubungan menolak timbulnya biaya VGM atas terbitnya Permenhub No 53 tersebut.
Surat DPP GPEI No 029/DPP-GPEI/X/2018 yang dikirim kepada Menhub ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Maritim, Menteri Perekonomian, Ketum Kadin Indonesia dan Ketua Dewan Pembina DPP GPEI.