Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kota Medan pernah mendapat predikat sebagai kota metropolitan terjorok se Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang kembali, Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu mengelola persampahan dengan benar agar bisa menciptakan suasana yang asri.
Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho meminta agar persoalan sampah tidak boleh dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga, sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian produsen sampah terbesar. Bahkan banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat.
"Penilaian kawasan terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini kepada Kota Medan, harusnya menjadi cambuk bagi Pemko Medan agar lebih serius dalam menangani persampahan," katanya, di Medan, Senin (15/4/2019).
Politikus Gerindra ini mengatakan, Kota Medan telah memiliki Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Ia yakin, apabila perda itu dijalankan dengan baik, predikat kota terjorok tidak akan datang.
"Pemko Medan harusnya bisa mendorong agar masyarakat menjadikan sampah sebagai bagian yang bermanfaat. Sebagai contoh, hadirnya bank sampah akan menjadikan sampah yang selama ini menjadi permasalahan, bisa menciptakan sumber penghasilan bagi warga," jelas anggota dewan yang duduk di Komisi A itu.
Diharapkan, melalui pengelolaan sampah yang benar maka akan mengurangi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat.