Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Hong Kong - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Panwaslu LN Hong Kong menjelaskan duduk perkara proses pencoblosan Pemilu 2019 bagi WNI di Hong Kong. PPLN-Panwaslu menepis kabar 20 WNI dilarang mencoblos.
Dalam pernyataan bersama yang diteken Ketua PPLN Hong Kong Suganda Supranto dan Ketua Panwaslu LN Hong Kong Fajar Kurniawan, Senin (15/4/2019), dijelaskan bahwa proses pencoblosan di Hong Kong pada Minggu (14/4) berlangsung pada pukul 09.00-19.00 waktu setempat.
Sebelum menutup antrean pada pukul 19.00, tim yang berada di lokasi menyisir sekaligus memastikan tidak ada lagi calon pemilih yang tertinggal. Sekitar pukul 19.15, seluruh calon pemilih berada di gedung.
"Sekitar pukul 19.15, seluruh calon pemilih sudah berada di gedung, maka Ketua PPLN Hong Kong, Panwaslu LN Hong Kong, dan Tim Pengamanan Polri, serta Tim Monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU), didukung oleh Kepolisian Hong Kong disaksikan oleh Ketua Bawaslu menutup pintu masuk gedung yang dijaga oleh aparat pengamanan gedung," ujar pernyataan bersama tersebut.
Pemungutan suara di TPSLN 01-16 selesai pukul 19.40 waktu setempat. Sekitar pukul 20.30, datang massa sebanyak 20 orang ke TPS 10.
"Setelah proses pemungutan suara di seluruh TPS selesai, sekitar pukul 20.30 sekelompok massa (berjumlah sekitar 20-an orang) memaksa masuk ke TPS 10 untuk melakukan pencoblosan. Sebagian orang dari sekelompok massa tersebut telah terlihat di dalam sekitar gedung sejak pagi hari," jelasnya.
Merujuk pada peraturan KPU tersebut di atas, PPLN dan Panwaslu LN Hong Kong sepakat untuk tidak mempersilakan sekelompok massa tersebut untuk mencoblos.
"Demikian pernyataan ini dibuat untuk memberikan kejelasan bahwa informasi terkait PPLN dan Panwaslu LN Hong Kong melarang calon pemilih masuk untuk mencoblos adalah TIDAK BENAR," ujar pernyataan bersama tersebut. dtc