Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Gunungsitoli. Calon Legislatif (Caleg) DPRD Propinsi Sumut Dapil Sumut 8 berinisial Damili R Gea (DRG) ditangkap petugas Satreskrim Polres Nias. Penangkapan diduga terkait politik, Selasa (16/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi juga menangkap 3 orang lainnya berinisial MH (37), KT (18) dan FL (55). Hingga kini keempatnya sedang diperiksa di Mapolres Nias.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan yang dihubungi membenarkan, penangkapan terhadap Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 itu wilayah Kepulauan Nias, DRG dan 3 orang lainnya tersebut. "Ia benar pak, bukan hanya itu ada 3 orang lainnya. Sekarang di Polres sedang diperiksa. Nanti jam 13.00 WIB siang kita akan melaksanakan konferensi pers", katanya. Namun hingga pukul 14.00 WIB ditunggui wartawan, konferensi pers belum juga terlaksana. Sementara itu, Ps. Kaur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo mengungkap kronologis penangkapan. Pada Selasa, 16 April 2019, sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan DRG. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di Posko Relawan DRG, di Jalan Sirao, No 07, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Personil Sat Reskrim Polres Nias berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan selanjutnya petugas membuntuti 1 unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan DRG yang dikendarai oleh seorang laki – laki berinisial MH alias WIWIN yang berboncengan dengan seorang laki-laki berinisial KT Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja (simpang Tandrawana ) sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepeda motor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya dan ternyata di dalam ditemukan 1 ( satu ) blok uang senilai Rp. 20.000.000 pecahan Rp.20.000. Setelah diinterogasi keduanya mengaku bila uang tersebut diambil dari posko relawan DRG. Yang mana uang tersebut diambil dan diserahkan oleh laki -laki berinisial FL alias Ama Eva kepada MH. Seterusnya, MH, KT diamankan dan dibawa ke Kantor Posko Relawan Caleg DRG. Untuk dipertemukan. DRG mengakui benar ada menyerahkan uang kepada FL Alias Ama Eva sebesar Rp. 60.000.000 untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Sumut untuk pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur.