Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ada 3 kategori pemilih yang berhak untuk memberikan atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak, 17 April 2019 besok di TPS-TPS yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Samosir, yakni pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.KPU Samosir mendistribusikan surat undangan memilih kepada masyarakat atau C6 sebanyak 93.034 lembar.
"Yang boleh memberikan hak pilihnya esok hari, ia yang namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun C6 yang kita bagikan sesuai jumlah yang terdaftar di DPT, sebanyak 93.034," terang Komisioner KPU Samosir, Divisi Data, Gomgom Situmorang, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (16/4/2019).
Ia menambahkan, khusus kepada masyarakat yang masuk sebagai pengguna hak pilih di DPK, diberikan ruang waktu untuk memberikan hak pilihnya di TPS mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), atau identitas lainnya yang asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.
Lebih jauh jelas Gomgom, pemilih yang masuk pada kriteria DPK, adalah warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP-el di Samosir, namun belum terdaftar di DPT dan DPTb manapun di Indonesia. Dan hal itu menjadi tugas penyelenggara untuk mengecek namanya di aplikasi lindungi hak pilihmu dan bisa langsung ke KPU Samosir.
"Kita sudah siapkan 10 tenaga di KPU tempat koordinasi penyelenggara desa untuk mengecek nama pemilih kriteria DPK. Dan untuk DPTb atau pemilih pindahan dengan menggunakan formulir A5 yang diperpanjang hingga 10 April lalu, hanya untuk 4 kategori, yakni karena sakit, binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas), terkena bencana dan karena bertugas saat pemungutan suara," jelas Gomgom.
Adapun jumlah pengguna hak pilih di Samosir pada hari H Pemilu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRB Provinsi, dan DPRD Kabupaten, Rabu 17 April 2019, yakni sebanyak 93.311 pemilih dengan rincian, jumlah yang terdaftar di DPT sebanyak 93.034 pemilih, DPTb masuk, laki-laki 290 orang, perempuan 246 orang. Dan DPTb keluar, laki-laki 351 orang, dan perempuan sebanyak 462 orang.
"Untuk kriteria DPK, esok hari baru bisa kita ketahui berapa jumlahnya setelah selesai proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Proses pendaftaran di TPS, mulai pukul 07.00 WIB," tutup Gomgom Situmorang.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, terkait kertas surat suara yang belum beres hingga H-4 Pemilu 2019, mulai dari surat suara Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Kabupaten , kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (16/4) menyampaikan, kertas surat suara yang kurang sebelumnya sudah diterima dan sudah beres.
"Sudah kita terima kemarin, dan sudah beres. Dan logistik Pemilu, hari kita pastikan sudah terdistribusi ke desa. Proses pendistribusian sedang berlangsung untuk kecamatan Pangururan," kata Ika.
Ia menyampaikan, logistik Pemilu sengaja didahulukan pendistribusiannya ke kecamatan terjauh, karena jarak TPS di Kecamatan Pangururan masih terjangkau. "Makanya agak lama logistik Pemilu tiba di 28 desa untuk Kecamatan Pangururan. Tapi kita pastikan hari ini sudah terdistribusi dengan baik," pungkas Ika Rolina Samosir.