Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upaya hakim mediasi Ali Tarigan menyelesaikan perseteruan antara pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano dengan Kasatpol PP Medan, Sofyan yang dilakukan di Ruang Mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4/2019), masih belum membuahkan hasil. Hal ini terjadi setelah kuasa hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri SH menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki penawaran dalam mediasi tersebut.
“Kasatpol PP Medan sebelumnya berpesan, dalam kasus ini tidak memiliki penawaran karena masih menunggu proses banding putusan gugatan di PTUN sebelumnya,” ujarnya.
Ali Tarigan yang mendengar pernyataan Daldiri kemudian bereaksi dan mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan. "Soal putusan di PTUN Medan bukan urusan kita,” tegasnya.
Ali Tarigan juga menyayangkan pihak Kasatpol PP Medan yang mengutus Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kota Medan, Indra Siregar untuk menghadiri acara mediasi.
“Anda tidak memiliki kapasitas untuk mengambil kebijakan dalam pertemuan ini,” ujar Ali Tarigan sembari melihat ke arah Indra Siregar yang duduk dihadapannya.
Semula, Indra Siregar mengatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan. Namun, setelah dijelaskan mediator seputar esensi acara mediasi, yakni untuk menemukan titik-temu di antara penggugat dan tergugat, ia pun memahami.
“Apa pun hasil pertemuan ini, akan segera kami sampaikan ke pimpinan, Bapak Hakim yang mulia,” jelasnya.
Pada akhir mediasi, Hakim Mediasi Ali Tarigan berjanji segera menyampaikan hasil pertemuan dengan panitera agar bisa menjadwalkan sidang lanjutan kasus gugatan tersebut.
Usai pertemuan mediasi, pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano menyambut positif putusan Hakim Mediasi.
“Sejak awal mediasi, saya sudah menilai tidak ada itikad baik dari tergugat untuk berdamai karena hanya diwakili kuasa hukum saja,” sebutnya.
Sekadar mengingatkan, pemilik Food Court Pondok Mansyur Kalam Liano menggugat Kasatpol PP Medan yang telah membongkar sejumlah bagian bangunan usaha kuliner tersebut pada pertengahan tahun 2018.
Penggugat mengajukan gugatan material senilai Rp 3,1 miliar dan immaterial senilai Rp 1 triliun.
Hal itu diperkuat dari putusan majelis hakim PTUN Medan pada Desember 2018 yang mengabulkan gugatan pemilik Pondok Mansyur karena pihak Satpol PP melakukan mal-administrasi saat membongkar bangunan.