Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Sebanyak 6.892 lembar logistik surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) di KPU Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) hasil sortir dan pelipatan yang dinyatakan rusak dimusnahkan.
Ketua KPU Tobasa, Henri Pardosi, dalam pembacaan berita acara pemusnahan dokumen pemilu yang tidak dapat dipergunakan telah mengacu pada peraturan dan undang-undang yang berlaku sehingga layak untuk dimusnahkan.
"Jumlah keseluruhan surat suara yang sudah melalui hasil sortir dan tidak layak dipergunakan pada Pemilu nanti adalah sebanyak 6.892 lembar dan sesuai peraturan harus dimusnahkan, " ujar Henri Pardosi, Selasa(16/4/2019) di KPU Tobasa di Komplek Dishub Soposurung, Balige.
Dalam berita acara yang dibacakan oleh Ketua KPU surat suara yang rusak dan akan dimusnahkan adalah surat suara capres, calon DPD, calon DPR Pusat, Calon DPR Provinsi dan Calon DPR Kabupaten.
Usai pembacaan berita acara pemusnahan surat suara dan dilanjutkan penandatanganan oleh seluruh pejabat,pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU dimulai oleh Wakil Bupati Hulman Sitorus dilanjutkan Ketua DPRD Boyke Pasaribu, Kapolres Tobasa dan Kajari serta seluruh yang hadir pada kegiatan itu.
Pemusnahan logistik Pemilu dan dinyatakan rusak selain disaksikan oleh Wakil Bupati Tobasa Hulman Siagian juga hadir Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo, Dandim Letkol Inf Rico Siagian, Kajari Tobasa, Sekdakab Harapan Napitupulu, Kaban Kesbang, Kadis Kominfo Lalo Hartono Simanjuntak, Ketua DPRD Boyke Pasaribu, Kasat Pol PP Tito Siahaan, Ketua Bawaslu Juniart Sitorus dan sejumlah pejabat di daerah itu.
Acara singkat dan padat untuk pemusnahan dokumen Pemilu di KPU Tobasa berjalan baik dilanjutkan peninjauan TPS ke seluruh wilayah di daerah itu oleh seluruh pejabat termasuk Kapolres dan Dandim.