Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bawaslu Medan tengah melakukan penyelidikan intensif terakit kasus dugaan money politic sejumlah caleg PKS pasca penangkapan 6 orang tim sukses (Timses) Caleg di kantor DPD PKS Medan, Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Senin (15/4/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan, karena keenamnya diduga melakukan pelanggaran pemilu melakukan pembagian souvenir berupa handuk dan kartu nama untuk memilih dan mencoblos sejumlah caleg PKS.
"Sesuai ketentuan dalam waktu satu minggu penyelidikan sudah didapat kesimpulan, apakah yang terjadi oleh caleg PKS merupakan pelanggaran administrasi atau pidana pemilu," tegas Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada medanbisnisdaily.com, Selasa malam (16/4/2019).
Jika terbukti bahwa dugaan money politics merupakan pidana pemilu, ungkap Payung, kasusnya akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna ditindaklanjuti. Diharapkan sebelum satu minggu sudah didapat kesimpulan.
Polsek Medan Baru bersama Timsus Money Politic Polrestabes Medan dan Panwas Kecamatan Medan Baru menangkap 6 orang Timses Caleg PKS dan Caleg DPD RI. Penangkapan dilakukan, karena keenamnya diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena melakukan pembagian souvenir berupa handuk dan kartu nama untuk memilih dan mencoblos caleg.
Keenamnya, ialah Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru, Gang Tambah Helvetia Timur (selaku Korlap), Siti Raudah (35), warga Jalan Gaperta, Gang Rukun Medan Helvetia, Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis, Gang Rukun, Medan Helvetia, M Rafizi (19), warga Jalan Kalpataru, Helvetia Timur, Abdul Fahdi (29), warga Jalan Pws, Gang Budiman, serta M Hidayat Nasution (62) warga Jalan Jangka, Gang Damai, Medan.
Kartu nama caleg yang mereka bagikan masing-masing atas nama Sutias Handayani, Caleg DPR-RI dari PKS no urut 2, Hj Ernawaty Ginting, Caleg DPRD Sumut dari PKS no urut 5, H Rajuddin Sagala, Caleg DPRD Medan dari PKS no urut 2, serta Caleg DPD RI No 30 atas nama Muhammad Nuh MSP.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya kegiatan pembagian souvenir yang ditaruh dalam kertas kresek dan dibagi-bagikan kepada masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim pun datang dan menemukan bahwa kresek bungkusan itu ternyata berisi handuk dan kartu nama caleg untuk memilih dan menyoblos. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap ke 6 orang tersebut," jelasnya.
Martuasah mengaku, dari Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari disita barang bukti berupa 6 buah handuk beserta 2 lembar kertas brosur atas nama Caleg yang dimasukkan masing-masing kedalam plastik. Barang-barang itu lanjut dia, diterima dari Tutik Wulandari.
Sementara itu, dari M Rafizi Ismail, disita barang bukti berupa 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan 1 buah tas hitam. Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Panwaslu Medan Baru, di Jalan Mandolin
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna tindak lanjut berikutnya," pungkasnya.