Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) protes dengan proses perhitungan suara yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Medan Kota dan Medan Marelan. Pasalnya, KPPS tidak menghitung suara yang diperoleh PKB untuk caleg tingkat DPRD Provinsi Sumut dan DPR RI.
"Walaupun untuk Kota Medan tidak ada calegnya, PKB tetap peseta pemilu. Tidak bisa diabaikan begitu saja suara yang diterima PKB, ini sangat merugikan kami," ujar Ketua DPC PKB Medan, Hamdan Simbolon, Rabu (17/4/2019).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, hal tersebut terjadi di TPS 13, 14, 15, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
"Ada juga laporan dari Medan Marelan, ini sangat merugikan kami. Saya sudah konfirmasi ke komisioner KPU Medan tentang insiden ini," ungkapnya.
Kepada KPU Medan, ia juga meminta agar dilakukan perhitungan suara ulang. "Saat ini kami sedang kumpulkan data mengenai TPS mana saja yang PKB diberlakukan tidak adil, dan berapa suara yang hilang," tegasnya.
Sekadar mengingatkan pada saat proses pendaftaran caleg, DPC PKB Medan terlambat mendaftarkan nama-nama calegnya ke KPU. Alhasil, di Pemilu 2019, PKB untuk tingkat Kota Medan tidak memiliki caleg.