Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati sejumlah lembaga survei sudah mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 berdasarkan versi hitung cepat atau quick count, penghitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, itulah yang paling menentukan. Terlebih oleh pihak-pihak yang bertarung di kontestasi pilpres, tidak semuanya bisa menerima perhitungan quick count. Dengan berbagai alasan yang dituduhkan.
Penghitungan terakhir atau final oleh KPU RI akan dilakukan pada 22/5/2019. Namun secara berjenjang penghitungan harus dilakukan mulai dari tingkat paling bawah di tempat pemungutan suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari situ kemudian penghitungan berlanjut di tingkat nasional oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu di KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.
"Berdasarkan UU No. 7/2017, paling lambat hasil penghitungan perolehan suara pemilu sudah harus diumumkan 35 hari setelah pencoblosan. Makanya pada 22 Mei akan diumumkan," kata komisioner KPU Sumut dari Divisi Teknis Benget Silitonga menjawab medanbisnisdaily.com, Kamis (18/5/2019).
Selengkapnya jadwal penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 secara berjenjang adalah sebagai berikut.
KPPS :17/4/2019
PPK :18/4 - 4/5/2019
KPU Kabupaten/Kota : 22/4 - 8/5/2019
KPU Provinsi : 22/4 - 12/5/2019
KPU RI : 22/5/2019