Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukuman. Keduanya adalah mantan anggota DPRD Sumut, Sony Firdaus dan Bupati Labuhanbatu (nonaktif), Pangonal Harahap. Mereka dieksekusi pada 18 April 2019.
"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap dan Sonny Firdaus ke Lapas Tanjung Gusta," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Miinggu (21/4/2019). Febri mengatakan, baik Pangonal dan Sony Firdaus telah dieksekusi setelah mendapat vonis di PN Medan dan PN Jakarta Pusat.