Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Eks Menteri Sosial yang juga politikus Golkar Idrus Marhamdivonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap. Partai Golkarmenyatakan keprihatinannya.
"Tentu kami turut prihatin atas vonis 3 tahun untuk Pak Idrus Marham. Bagaimanapun Pak Idrus Marham ini juga kader kami. Beliau telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan taat hukum," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
"Semoga Pak Idrus tabah dan sabar dalam menjalani vonis tersebut," lanjut dia.
Ace pun menghormati andai Idrus akan mengambil langkah hukum terhadap vonis tersebut. Ia mendoakan Idrus tabah.
"Soal langkah hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada beliau. Kami yakin beliau sudah menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Ace.
Sementara itu, Ace enggan mengomentari fakta persidangan yang menyebutkan duit suap yang diterima Idrus terkait dengan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Namun, dia menegaskan Golkar tidak menerima aliran duit tersebut.
"Apapun itu, fakta persidangan harus kita hormati dan menjadi tanggung jawab Pak Idrus sendiri untuk mengklarifikasi atau membantahnya," ucap Ace.
"Yang jelas secara institusi, Partai Golkar sendiri tidak terkait dengan aliran dana untuk kepentingan pencalonan Pak Idrus sebagai Ketum Golkar," tegasnya.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Eks Sekjen Golkar itu bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang itu diterima Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu untuk Munaslub karena Idrus Marham akan diusung menjadi Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto yang ditahan KPK.(dtc)