Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD PKS Kota Medan, Salman Alfarisi, mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019. Di mana, masyarakat yang ada di wilayah daerah pemilihan Sumut 1 malah mendapatkan surat suara calon anggota DPRD Sumut untuk dapil Sumut 2.
"Ada 7 TPS di Kecamatan Medan Area kita temukan seperti itu. Anehnya tetap dipakai surat suaranya, bukan malah ditukar," ujar Salman, di Medan, Rabu (24/4/2019).
Persoalan ini, kata dia, sudah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Medan. Namun, kedua instansi tersebut enggan menanggapi protes dari PKS.
"Mereka (KPU dan Bawaslu) tutup mata. Gak ada ditukar surat suaranya, tetap berjalan sampai akhir. Itu sudah kami catat dan akan dipidanakan dikemudian hari," terangnya.
Ia juga menyebut ada indikasi pelanggaran lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Di mana, PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) berupaya untuk mengalihkan suara kepada salah satu calon anggota legislatif tertentu.
"Di Medan Baru, dan Amplas, mereka (PPK) terindikasi curang," imbuhnya.
Anggota DPRD Kota Medan ini selanjutnya menyebutkan modus kecurangan lain yakni PPK menganggap salinan fotokopi C1 sah. Padahal PKS, memiliki C1 asli yang memiliki tanda tangan basah.
"Tapi yang fotokopi dianggap C1 saksi partai-partai, sehingga diambil suaranya. Ini aneh sekali, jadi ada C1 fotokopi dianggap sah di dalam menentukan suara, ini kan ada permainan. Semestinya C1 yang diangap adalah C1 yang ada tandatangan basah. Modusnya dalam angka, ada indikasi ketidak netralan PPK," terangnya.