Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) melayangkan surat kepada seluruh partai di daerah itu. Maksud dan tujuan agar seluruh partai melaporkan dana kampanye.
"Sesuai aturan seluruh partai peserta pemilu harus menyampaikan laporan dana kampanye yang dipergunakan," ujar Ketua KPU Tobasa, Henri Pardosi, Rabu (24/4/2019) di Kantor KPU Tobasa, Komplek Dishub Soposurung, Balige.
Dia mengatakan, penyampaian laporan penggunaan keuangan disaat kampanye dan diwajibkan harus dituruti oleh seluruh partai dan apabila tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
"Contoh, apabila seorang caleg dan sudah dinyatakan sebagai pemenang tetapi tidak membuat laporan penggunaan dana kampanye nanti bisa terganjal," terangnya.
Kata Henri, waktu yang diberikan kepada peserta pemilu melengkapi laporan akan dimulai dari sejak 26 April 2019 sampai 2 Mei 2019.
"Kami sudah layangkan surat kepada seluruh partai sebagai imbauan dan mengingatkan kalau ada yang tidak memenuhi maka sanksi akan diterapkan," sebutnya.
Masih Ketua KPU Tobasa, penyampaian laporan penggunaan dana kampanye oleh partai peserta pemilu diantaranya yang wajib adalah laporan asli LADK1-7,LPSDK asli 1-4,LPPDK asli 1-7, surat pernyataan penyumbang kelompok maupun badan usah serta salinan transaksi maupun RKDK. "Keseluruhan data diatas juga harus dibuktikan dengan tanda terima yang asli," katanya.
Lanjut Henri, tahapan berikutnya dan waktu tidak berselang lama para peserta juga akan menyampaikan laporan harta kekayaan pribadi(LHKP) ditujukan kepada KPU. "Tahapan itu sudah diatur dalam peraturan maupun perundang-undangan," paparnya.