Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK telah resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai tersangka. Sofyan diduga terlibat dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Apakah jajaran direksi PLN sempat kaget saat pimpinannya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK?
"Iya (kaget), namanya proses hukum, hari ini aku kecelakaan, di mobil ditangkap. Ini kan case pribadi. Itu kan namanya case tidak direncanakan bukan aksi korporasi PLN," kata Direktur Regional Bisnis Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko Abumanan di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Djoko bilang, kejadian tersebut tentu memberikan dampak terhadap kinerja PLN secara keseluruhan. Meski demikian dirinya mengaku bahwa jajaran direksinya bisa memastikan kinerja perusahaannya tidak terganggu usai Direktur Utamanya yaitu Sofyan Basir jadi tersangka.
"Kalau dia operasional tidak boleh terganggu. Tak boleh terganggu. Kalau pelayanan tetap," kata dia.
Seperti diketahui, dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.(dtc)