Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perdagangan menambahkan Persetujuan Impor (PI) bawang putih untuk tahun ini. Awalnya hanya 7 importir kini ditambah menjadi 8 importir.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, izin impor bawang putih akan sebesar 115.765 ton dan didatangkan dari China. Oke menyebutkan bahwa izin impor ini akan berlaku hingga 31 Desember 2019.
"Izin impor akan diberikan sesuai dengan RIPH yang diberikan Kementerian Pertanian. Itu ada 8 perusahaan jumlahnya 115.765 ton," jelas Oke di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/4/2019).
"Kalau ada RIPH baru lagi, izin akan kita keluarkan, selain bawang putih, semua komoditi lain stoknya cukup," tambahnya.
Oke menjelaskan, jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan selama bulan puasa dan Lebaran. Dia menjelaskan asumsi konsumsi bawang putih nasional sekitar 35 ribu ton per bulan.
"Jadi 115 ribu ton ini untuk mengantisipasi kebutuhan puasa dan Lebaran sudah cukup. Tapi kita tidak menutup kemungkinan (impor lagi) selama RIPH dari Kementan dikeluarkan," tambahnya.
Oke juga mengatakan bahwa dua masih belum mendapatkan instruksi untuk memberi rekomendasi penugasan impor bawang putih kepada Perum Bulog. Oke mengaku masih menunggu arahan dari pimpinannya, Menteri Perdagangan.
Dengan dikeluarkannya izin impor bawang putih ini, Kemendag menargetkan harga bawang putih di tingkat konsumen dapat turun ke kisaran Rp 32-35 ribu/kg.
"Para importir itu sudah kita ajak untuk kerja sama kendalikan harga dalam negeri di masyarakat. Kami target harga bisa sampai Rp 32-35 ribu," kata Oke.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor bawang putih kepada tujuh perusahaan. Total kuota yang diberikan pun sebanyak 100.000 ton.
"100.000 ton (total kuota untuk tujuh perusahaan). Tergantung RIPH (rencana izin impor yang akan dikeluarkan lagi)," ungkap dia kepada detikFinance, Senin (22/4/2019).dtc