Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kabupaten Magelang. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut usulan pembentukan tim pencari fakta (TPF) kecurangan pemilu. Ketua Bawaslu RI, Abhan, menilai semua dugaan pelanggaran, sebaiknya cukup dilaporkan ke jajaran Panwas hingga Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan pada prinsipnya siapapun berhak berpartisipasi dalam mengawasi proses penghitungan mulai dari TPS hingga pusat. Jika dalam pemantauan maupun pengamatan menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dilaporkan sesuai mekanisme hukum kepada jajaran pengawas.
"Ada dugaan pelanggaran ya sampaikan saja sesuai dengan mekanisme hukum kepada kami jajaran pengawas pemilu," kata Abhan di sela-sela melakukan pemantauan PSU di TPS 3 Bandongan, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/4/2019).
"Jadi kan semua ada ranah penyelesaiannya, jadi jangan selesaikan di jalanan, tapi selesaikan melalui proses hukum yang ada. Jadi kalau misalnya, melihat rekapitulasi di tingkat kecamatan ada yang salah, sampaikan kepada jajaran pengawas kami, panwascam kan mengawasi di situ," tegasnya.
Jika menemukan kesalahan input data, kata dia, nanti Panwas bisa merekomendasikan saran perbaikan jika ada yang salah. Sejauh ini, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu terbuka menerima laporan.
"Jadi prinsip kami siapapun yang akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran proses rekapitulasi dan sebagainya welcome kami menerima. Sepanjang ada data, ada bukti yang kuat dan ada memang dugaan pelanggaran yang terbukti kami akan tindak lanjuti," tegasnya.(dtc)