Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.con-Tanjungbalai. Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitingan suara Pemilu Serentak 2019 tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Minggu (28/4/2019), diskors selama 15 menit. Skorsing dilakukan karena banyaknya interupsi yang disampaikan para saksi.
Saksi pasangan Capres dan parpol peserta pemilu protes karena tidak menerima formulir DAA1 dari PPK. Protes lain yang muncul terkait sempitnya lokasi digelarnya rapat pleno, yakni di kantor KPU, sehingga mengakibatkan ruang gerak peserta tidak leluasa.
"Bahkan, di antara saksi yang hadir meminta KPU Tanjungbalai untuk menunda pleno terbuka dan mencari lokasi yang layak untuk tempat rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019.
HMTahan Sitorus, saksi pasangan Capres Prabowo-Sandi menegaskan bahwa sampai saat ini banyak saksi yang tidak memiliki foemulir DAA1.Seperti yang terjadi di PPK Datuk Bandar Timur, berita acara maupun formulir tersebut baru diterima pagi ini.
"Jika secara internal belum siap, hendaknya KPU jangan memaksakan diri melaksanakan pleno. Sebaiknya ditunda dulu menungguhnya semuanya selesai," tegasnya.
Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan yang memimpin rapat menskorsing rapat selama 15 menit mulai pukul 11.30 WIB. Namun hingga pukul 11.51 WIB, skorsing belum dicabut, rapat pleno belum dilanjutkan.