Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhadap status Sekretaris Daerah Pemkab Toba Samosir, Harapan Napitupulu yang sudah kurang lebih 2 tahun masih berstatus pelaksana tugas atau Plt, Bupati Darwin Siagian dianggap tidak mematuhi Perpres No. 3/2018 tentang Penggantian Sekda. Di pasal 3 disebutkan paling lama Plt Sekda menjabat selama 6 bulan.
"Harus diterapkan Sekda definitif demi meningkatkan kinerja seluruh ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," kata anggota DPRD Tobasa dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Liston Hutajulu kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (28/4/2019).
Liston mengatakan, secara struktural Sekda membawahi seluruh ASN, perannya sangat strategis memberdayakan mesin pelayanan di dinas-dinas di lingkungan Pemkab Tobasa.
"Bagaimana dia mau mendesain kebijakan penguatan seluruh aparat sipil negara sementara statusnya belum devenitif. Ini berpengaruh pada kinerja ASN," ungkap Liston yang juga dikenal sebagai Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sumatera Utara.
Guna mendapat penjelasan rinci pihak pemerintah, tegasnya, DPRD akan meminta penjelasan kepada Darwin melalui rapat. Harus dijelaskan alasan hingga kini Sekda masih berstatus Plt padahal sudah dua tahun.