Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza menghadiri konferensi tingkat tinggi atau Conference of Parties (COPs) Basel, Rotterdam, dan Stockholm (BRS) di Jenewa, Swiss. Hamam berbicara tentang teknologi untuk menjaga bumi.
Acara tersebut berlangsung Senin (29/4/2019) dengan membawa tema 'Clean Planet, Healthy People: Sound Management of Chemicals and Waste'. Hammam berbicara tentang pentingnya peran BPPT dalam penerapan teknologi guna mencegah pencemaran lingkungan, melindungi kesehatan manusia, khususnya di Indonesia.
"Kami BPPT siap mendukung COPs Basel, Rotterdam, dan Stockholm ini melalui penerapan inovasi teknologi untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap kesehatan, menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan akibat bahan kimia dan pestisida berbahaya," kata Hamam dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).
Hammam memaparkan Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Konvensi Rotterdam ditujukan agar tak terjadi perdagangan ilegal bahan kimia dan pestisida.
"Ketiga, Konvensi Stockholm terkait dengan bahan pencemar organik yang persisten atau persistent organic pollutants (POPs)," ujarnya.
Hammam menyebut, terkait pelaksanaan konvensi ini, BPPT memiliki fasilitas laboratorium uji limbah polychlorinated biphenyls(PCBs) sebagai antisipasi penanganan terhadap limbah yang masuk dalam kategori B3. Hammam lalu menyebut dibangunnya lab ini pun atas kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar Indonesia terbebas dari limbah B3.
"PCBs merupakan salah satu dari ragam polutan berbahaya yang dikenal sebagai polutan organik persisten (POPs). Bagi manusia, dampaknya dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kanker," urainya.
"Sama dengan merkuri dan timbal, zat ini jelas sangat berbahaya. Bahkan sifatnya pun organik," imbuhnya.
Hammam menambahkan, selain bersifat karsinogenik, PCBs, yang termasuk kategori B3, dapat menyebabkan IQ rendah. "Kalau zat tersebut tersebar di lingkungan dan terpapar ke rantai makanan, seperti ayam, ikan, maupun sayuran, akan berbahaya bila dikonsumsi oleh kita," paparnya.
Melalui laboratorium uji BPPT ini, kata Hammam, dapat diketahui wilayah mana saja yang telah terkontaminasi senyawa berbahaya tersebut.
"Untuk tahu wilayah mana yang terkontaminasi, hanya bisa dilakukan melalui pengujian menggunakan gas kromatografi yang ada di laboratorium BPPT ini," jelasnya.
PCBs, sebutnya, dapat ditemukan dalam minyak transformator, kapasitor, cat dan bahan pewarna, plastik, kertas rendah karbon dan lain-lain. Aplikasi perdana laboratorium uji PCBs akan digunakan untuk pengukuran PCBs sampel minyak transformer hasil survei bersama antara KLHK dengan UNIDO di berbagai entitas di Indonesia yang diperkirakan terdapat PCBs.
"Dengan itu, kita akan dapat melakukan identifikasi wilayah yang tercemar untuk dapat diputuskan langkah selanjutnya yang diambil, baik remediasi atau isolasi di wilayah terdampak," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Stockholm dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.
Dengan ratifikasi tersebut, pemerintah Indonesia berkewajiban melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam kesepakatan internasional tersebut seperti pelarangan produksi, pembatasan penggunaan, pemusnahan bahan atau limbah yang mengandung POPs serta memulihkan lingkungan yang terkontaminasi oleh POPs. Salah satu jenis POPs yang diatur dalam Stockholm Convention adalah polychlorinated biphenyls (PCBs).(dtc)