Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Bagaimana hari itu bisa ditetapkan?
Saat itu, pada 1 Mei 1886 350.000 buruh mogok massal di beberapa tempat di Amerika Serikat (AS). Mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika. Kaum pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja 8 jam sehari. Pada saat itu, buruh dipaksa bekerja hingga 15 jam sehari.
Kemudian pada 3 Mei 1886, pemerintah mengirim sejumlah polisi untuk meredam mogok kerja di pabrik McCormick. Polisi menembaki para buruh yang melakukan aksi mogok. Empat orang tewas, puluhan luka-luka. Kalangan buruh pun marah dan mereka melakukan aksi pada 4 Mei di lapangan Haymart.
Aksi yang diikuti puluhan ribu buruh ini awalnya berjalan damai. Namun tiba-tiba sebuah bom meledak. Tidak diketahui siapa yang meledakkan bom. Seorang polisi tewas dan belasan terluka. Polisi membalas dengan menembaki para buruh.
Akibat kejadian ini, tokoh buruh ditangkap dan diadili. Bahkan pimpinan buruh pun dijatuhi hukuman gantung. Masyarakat marah atas hasil pengadilan tersebut. Mereka mendesak pemerintah untuk membebaskan para aktivis buruh yang ditahan. Aktivis buruh pun dibebaskan. Sejak saat itulah diperingati sebagai Hari Buruh.
Di Indonesia, setelah era Orde Baru berakhir, setiap tanggal 1 Mei marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu memberikan kado bagi para buruh. Pemerintah Indonesia menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Libur 1 Mei mulai berlaku 2014.
Selamat Hari Buruh! (dtc)