Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhadap laporan dugaan kecurangan Pemilu Serentak 2019 di Tapanuli Tengah, hari ini, Kamis (2/5/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi. Para pelapor yang terdiri atas Andi Tiyas Permadi (Perindo) dan Buyung Sitompul (Golkar) bersama sejumlah saksi dimintai penjelasannya terkait laporan kecurangan yang disampaikan.
Klarifikasi dipimpin Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut, Irwan Harahap, didampingi perangkat Gakkumdu lainnya yang terdiri atas petugas kepolisian dan kejaksaan.
Pantauan di lokasi saat ini klarifikasi laporan kecurangan tengah dilakukan kepada Andi Tiyas Permadi. Berlangsung secara tertutup.
"Setelah Andi nanti dilanjutkan klarifikasi dilanjutkan kepada Buyung," ujar salah seorang staf Bawaslu Sumut.
Seperti diketahui laporan kecurangan Pemilu di Tapteng terkait keterlibatan ASN (kepala dinas, camat, lurah dan kepala desa) di berbagai tempat pemungutan suara ikut mengarahkan pencoblosan oleh warga kepada caleg tertentu. Caleg dimaksud berasal dari Partai Nasdem; Rahmansyah Sibarani (DPRD Sumut) dan Delmeria Sikumbang (DPR RI).
Akibat kecurangan tersebut Andi dan Buyung yang mengadu atas nama lintas sembilan partai politik menuntut adalah pemilu ulang dilakukan di seluruh Tapteng.