Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. KPU Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak 2019 tingkat Kota Gunungsitoli, di Hall Cendrawasih, Tabita, Jumat (3/5/2019).
Anggota KPU Kota Gunungaitoli, Juliman Harefa, mengatakan, sedianya rapat pleno dilaksanakan pada Sabtu, 4 Mei 2019 namun dipercepat mengingat arahan dan petunjuk dari KPU provinsi untuk segera digelar rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019."Makanya hari ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka", ujarnya.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea, menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja Kota Gunungsitoli.
"Pembagian jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kota Gunungsitoli dimulai dari Kecamatan Gunungsitoli Alooa, kemudian Gunungsitoli Utara. Selanjutnya Gunungsitoli Barat, Gunungsitoli Idanoi, Gunungsitoli Selatan dan terakhir Gunungsitoli", tutur Firman.
Ditambahkannya, pembacaan rekapitulasi tingkat kecamatan berupa model DAI. 1-KPU. Dibacakan oleh Ketua PPK dengan urutan yakni, Formulir DA.I-PPWP, Model DA.I-DPR, DA.1-DPD, DA.1.-DPRD Propinsi dan DA1-DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Endra Aulia Polem pada kesempatan tersebut mengingatkan agar rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 agar betul-betul berpedoman pada PKPU nomor 4 Tahin 2018. "Contoh ketika ada pembacaan model DA1 agar sudah diselesai sebelumnya di tingkat PPK. Sehinga apa yang diharapkan UU yaitu Pemilu cerdas menjadi harapan kita semua", katanya.
Hendra juga mengingatkan bagi Partai politik hari ini kesempatan untuk menyampaikan perbaikan rekapitulasi suara. "Jangan nanti setelah selesai rekapitulasi KPU Kota Gunungsitoki baru ada keberatan, itu yang tidak kita diinginkan", imbaunya.