Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu mengimbau 45 calon legislatif (Caleg) terpilih agar segera melaporkan harta kekayaannya.
"Ya, wajib harus melaporkan harta kekayaannya," kata Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi kepada medanbisnisdaily.com, seusai menyampaikan Keputusan rapat pleno terbuka KPUD Labuhanbatu No24/Pl.02.6-kpt/04/1210/KPU-Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Labuhanbatu 2019, Sabtu (4/5/2019) malam.
Kata Wahyudi, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu sesuai pasal 37 Peraturan KPU No20 tahun 2018.
"Kita sudah sampaikan hal ini kepada parpol dan saksi parpol peserta Pemilu," ujarnya.
Mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan itu, juga akan diimbau kembali menyusul nantinya setelah penetapan caleg-caleg terpilih secara nasional tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
"Dan akan kembali disampaikan setelah KPU RI menetapkan siapa-siapa caleg terpilih setelah pengumuman nasional," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Labuhanbatu bidang teknis M Rifai Harahap mengatakan, pelaporan harta kekayaan caleg terpilih selambatnya tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih secara nasional.
Jika tak mengindahkan ketentuan itu, lanjut Rifai, caleg bersangkutan terancam tidak diajukan kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur untuk dilantik.
"Dalam hal calon terpilih tak menyampaikan pelaporan harta kekayaan, KPU Kab/kota tidak mencantumkan namanya dalam pengajuan nama yang akan dilantik," tandasnya.