Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Suherman yang kedapatan menggunakan Surat Keterangan (Suket) milik orang lain saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ke Sentra Gakkumdu.
"Setelah berkas lengkap, kita limpahkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih jauh," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Rabu (8/5/2019).
Payung menyebut tidak ada batasan waktu penanganan perkara di Sentra Gakkumdu. Mengenai status Suherman, ia menyebut masih terperiksa.
Selain memeriksa pemilik Suket asli, Payung menyebut caleg DPRD Medan dari Partai Hanura di Dapil I, Ratna Sitepu juga telah dimintai keterangan.
"Beliau (Ratna) ketika diperiksa mengaku tidak kenal dengan Suherman. Nanti menunggu penanganan lebih jauh di Gakkumdu," jelasnya.
Ratna Sitepu sendiri sebelumnya sudah menepis informasi yang mengaitkan dirinya dengan Suherman, pria yang kedapatan menggunakan Suket milik orang lain saat PSU di TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada 25 April 2019.