Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK membuka peluang memanggil lagi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Pemanggilan bakal dilakukan jika dinilai ada hal yang butuh diklarifikasi lagi dari Lukman.
"Saksi Menteri Agama kemarin sudah hadir di sini dan dilakukan pemeriksaan. Nanti kalau dibutuhkan lagi pemeriksaan terhadap Menteri Agama ataupun saksi yang lain untuk memperdalam beberapa hal makan akan kami dipanggil kembali," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Namun, Febri belum menjelaskan kapan pemanggilan akan dilakukan lagi. Dia juga tak menjelaskan detail apa lagi yang akan didalami dari Lukman jika dipanggil kembali sebagai saksi.
Lukman memang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rommy pada Rabu (8/5). KPK mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Rommy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.
Selain itu, Lukman juga mengaku telah menyampaikan kalau dirinya sudah melaporkan duit Rp 10 juta yang diterimanya dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun, pelaporan itu disebut dilakukan usai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.
Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.dtc