Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Mencuri burung peliharaan jenis murai batu ekor putih beserta kandangnya, Irfandi (29) penduduk Dusun Dondong, Desa Jantera Malai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (9/5/2019) menjadi penghuni sel tahanan Mapolsek Stabat, Polres Langkat.
Kasubag Humas Polres Langkat Arnold Hasibuan Jumat (10/5/2019) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Buyung, penduduk Lingkungan 1, Kelurahan Sidumulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (9/5/2019). Harga burung murai batu milik korban Rp 10 juta.
Kamis, 9 Mei 2019, sekira pukul 06.00 WIB, pelapor mengeluarkan seekor burung jenis murai batu beserta kandangnya, dari dalam rumah pelapor ke belakang rumahnya, dengan posisi burung di dalam sangkar yang tergantung. Seselanjutnya pelapor masuk ke dalam rumah, dengan posisi duduk tidak jauh dari posisi burung milik pelapor tersebut. Sekitar 10 menit pelapor tidak melihat lagi kandang dan burung itu, dan melihat seorang laki - laki tidak dikenal lari ke arah Gang Mawar dengan membawa burung beserta kandangnya.
Seketika pelapor (korban) berusaha mengejarnya sambil berteriak ‘maling’, wargapun melakukan pengejaran bersama pelapor dan berhasil melakukkan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Stabat, guna diproses hukum secara lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti berupa 1 ekor burung jenis murai batu warna hitam ekor putih, 1 buah kandang burung, dan 1 lembar kwitansi pembelian burung," kata Arnold.