Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun penjara, pengusaha Rijal Efendi Padang dieksekusi penahanannya ke LP Tanjung Gusta. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/5/2019). Semula dia ditahan di Rutan Kelas I Medan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2019).
Terpidana Rijal Efendi Padang dibawa kemarin sore sekitar Pk16.15 dari Rutan klas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan," ujar Febri.
Seperti diketahui Rijal yang pernah mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat menyuap mantan Bupati Remigo Berutu sebesar Rp 580juta. Uang diberikannya demi memudahkan mendapat proyek. Diantaranya pada 2018 pengaspalan salah satu ruas jalan.
Dari situ kemudian Remigo terciduk melalui operasi tangkap tangan oleh KPK. Atas tindak penyuapan yang dilakukan Rijal yang kemudian terbukti di Pengadilan Tipikor PN Medan, dia divonis hukuman penjara 2,5 tahun.