Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota untuk Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/5/2019) malam kembali ditunda. Pasalnya, saksi dari partai politik belum menerima salinan DA1.
"Izin pimpinan sidang, bagaimana kita mulai rapat pleno ini dimulai kalau kami belum pegang DA1," ujar saksi dari PKPI.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik yang memimpin rapat pleno terlihat gelagapan mendengar keberatan saksi parpol. Ia meminta agar PPK Medan Johor memberikan jawaban.
"Bagaimana PPK, berapa lama bisa disiapkan dan dibagikan DA1 nya," tanya Agus yang dijawab satu dua jam oleh PPK Medan Johor.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menyarankan agar pelaksanaan rapat pleno untuk Kecamatan Medan Johor ditunda. Menurutnya, tidak mungkin rapat pleno dilanjutkan apabila saksi dan pihaknya belum memegang salinan DA1.
"Ibaratnya kalau ini dilanjutkan kita hendak melihat ujung tapi tidak tahu pangkal. Lebih baik ditunda sampai besok," tuturnya.
Rapat pleno diskor sementara waktu oleh KPU Medan. Hingga Jumat malam sudah 19 kecamatan yang proses rekapitulasinya rampung. Ada 2 kecamatan tersisa, yakni Medan Johor dan Medan Denai.