Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan akan menindaklanjuti terkait temuan adanya dugaan kecurangan pergeseran suara yang dilakukan oleh Ketua PPK Medan Helvetia, Kunhidayat.
"Saya pikir bukan hanya Helvetia, semua kecamatan yang disinyalir melakukan kecurangan akan diproses," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Hotel Grand Ina, Sabtu (11/5/2019).
Dia mengatakan, indikasi kecurangan mereka temukan di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Belawan. Modusnya sama yakni pergeseran suara caleg. "Akan kami buat tabulasi mana yang dilanggar, akan direkomendasikan ke KPU tentang catatan buruk PPK," ungkapnya.
Mengenai dugaan pelanggaran pidana, dia juga belum bisa memastikan, termasuk dugaan adanya aliran dana ke PPK untuk melakukan pergeseran suara.
"Semalam ketika rekapitulasi Kecamatan Helvetia, Ketua PPK-nya buat surat permohonan maaf, kalau ada kesalahan atau kekeliruan saat melakukan perhitungan suara," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecurangan Pemilu di Kecamatan Medan Helvetia mencuat. Modusnya berupa pergeseran suara kepada sejumlah caleg, menyebabkan terbukanya kecurangan lain yang sudah lebih dulu dilakukan.
Pelakunya diduga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Helvetia, Kunhidayat. Seperti diketahui, Rabu (9/5/2019), terungkap "kejahatan" yang dilakukan Kunhidayat.
Dia berusaha menggelembungkan perolehan suara caleg tertentu dengan cara memindahkan suara caleg lain atau juga suara partai ke caleg yang memesan (order) dengan imbalan tertentu.
Saat itu, kata sumber medanbisnisdaily.com, yang bertugas di PPK menjelang penyampaian laporan dokumen rekapitulasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, seperti formulir DA1, caleg DPRD Medan PDIP dari daerah pemilihan 1 (di antaranya meliputi Medan Helvetia), Edward Hutabarat, mendatangi kantor PPK. Bermaksud menjumpai Kunhidayat mempertanyakan menghilangnya 3.000 suara miliknya.
Beberapa orang yang mengaku saksi Partai Hanura, atas suruhan caleg Ratna Sitepu, juga mendatangi PPK mempertanyakan perolehan suara Ratna yang tidak naik. Tetap seperti jumlah semula, tidak mencukupi untuk lolos jadi anggota DPRD Medan. Karena tak berhasil berjumpa dengan Kunhidayat, mereka sempat membanting kursi sebelum diamankan pihak kepolisian.
Oleh para saksi dari partai lain terungkap caleg PDI Perjuangan, Wing Zore Ketaren, perolehan suaranya berubah, diduga terjadi penggelembungan. Begitu pula caleg Partai Demokrat, Irwan Sihombing. Terjadi penggelembungan.
Salah seorang anggota PPK yang tidak mau namanya disebutkan, mengatakan, Kunhidayat sudah berkali-kali berusaha berbuat kecurangan. Di antaranya, dari caleg DPRD Sumatera Utara PDI Perjuangan bernama Inggrid Herlina. Caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan Medan B.
Melalui tim suksesnya, Arifin Sihombing, Inggrid memberikan duit senilai Rp 225 juta. Dengan imbalan itu dia diminta mencarikan tambahan suara sebanyak 5.000 agar bisa lolos menjadi anggota DPRD Sumut.
"Akan tetapi janji itu tidak terpenuhi. Pemilik uang meminta agar uangnya dikembalikan. Kunhidayat baru bisa mengembalikan Rp 75 juta, Rp 150juta lagi belum dikembalikannya," kata anggota PPK tersebut.
Arifin Sihombing tidak membantah bahwa dia memberikan uang kepada Kunhidayat agar dicarikan suara untuk Inggrid Herlina.
"Soal jumlahnya aku tak tahu, coba tanyakan ke Gomgom," jawab Arifin yang juga mantan komisioner KPU Deli Serdang.
Kunhidayat yang coba dikonfirmasi melalui handphone, SMS dan WhatsApp soal dugaan pemberian duit tersebut tidak meresponnya. Dia tidak manjawab kendati ada nada dering telepon dan WhatsApp dalam keadaan aktif.
Dalam melakukan semua dugaan kecurangan itu, disebutkan Kunhidayat bermain sendirian.