Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kejari Medan meminta penyidik kepolisian dari Polrestabes Medan dan jajarannya mempercepat proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini terkait menjelang libur Lebaran.
"Terakhir kali tahap dua kami terima dari penyidik kepolisian sampai16 Mei 2019. Karena Pengadilan Negeri Medan menerima berkas terakhir kali pada 17 Mei 2019," ungkap Kasi Pidum Kejari Medan melalui Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Marthias Iskandar saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) sore.
Dijelaskannya, berbeda dengan tahap dua, Kejari Medan masih menerima pelimpahan berkas tahap satu maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai pada 27 Mei 2019 mendatang.
"Untuk tahap satu kita menerima pelimpahan sampai tanggal 27 Mei 2019," ujar Marthias.
Pemberitahuan itu sudah disampaikan langsung oleh Kejari Medan kepada Polrestabes Medan dan jajarannya. Alasan pemberitahuan itu karena jaksa maupun pegawai di Kejari Medan akan libur pada 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Saya dapat info dari Kasi Pidum (Parada Situmorang) sehingga saya langsung luncurkan ke lapangan. Kami mulai libur pada 30 Mei sampai 9 Juni 2019," pungkas Marthias.