Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aneh tapi nyata. Tapi itulah yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menggelar sidang kilat perkara kasus pengeroyokan dengan terdakwa Caleg Gerindra terpilih, Mulia Syahputra Nasution, yang dalam sehari langsung selesai digelar.
Hakim dan Jaksa kompak menggelar semua agenda persidangan seperti pembacaan dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan hanya sehari.
Padahal perbuatan terdakwa Mulia Syahputra Nasution sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara bukan tindak pidana ringan (Tipiring).
Namun, Chandra Naibaho yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) beralasan sidangnya digelar cuma sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian.
"Iya sidangnya sudah selesai bang. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya," jawab Chandra Naibaho saat diwawancarai wartawan di PN Medan, Senin (13/5/2019) sore.
Yang lebih mencengangkan wartawan, Mulia Syaputra Nasution cuma dituntut jaksa selama 20 hari dan divonis hakim juga cuma selama 20 hari. Ditanyakan terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra beralasan korban dan terdakwa sudah berdamai.
"Yang terbukti Pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari korban juga sudah mencabut surat pengaduan di kepolisian," ujar Chandra.
Sebelumnya diketahui, aksi pengeroyokan yang dilakukan Mulia Syahputra Nasution (29) warga Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor terhadap korbannya, Demmy Suryanto (28) warga Jalan Kenangan Citra Land Bagya City, Kecamatan Percut Seituan, terjadi pada Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Sebelumnya korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe di Jalan A. Rivai No. 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Saat itu korban dan terdakwa bersenggolan saat berjoget hingga cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorongnya dengan tangannya hingga korban terpental ke lantai.
Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi. Pengunjung yang lain kemudian membawa korban ke Polsek Medan Baru guna membuat laporan yang tertuang di Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Tanggal 23 Maret 2019.
Usai membuat laporan, korban yang mengalami luka lebam di wajahnya itu akhirnya dirawat di rumah sakit selama beberapa hari. Korban juga sudah melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap terdakwa.